yudifingernote

Just another WordPress.com site

Nagih Pulsa, Pake Debt Collector

leave a comment »

BELUM hilang dari ingatan, rentetan kasus premanisme ala centeng penagih utang, istilah kerennya Debt Collector yang digunakan sejumlah pihak Perbankan Indonesia. Tak jarang, ulah preman-preman yang mengklaim menjalankan tugas dari kliennya (Bank) melakukan tindak pidana merampas, menganiaya, hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sudah banyak, para ahli perbankan, hukum, sosial dan media menilai, keberadaan mereka terkesan dilegalkan, selain berbekal surat keputusan atau peraturan Bank Indonesia, juga disinyalir mereka eksis karena dibekingi para penegak hukum, baik kepolisian maupun TNI.

Alibi bagi para debt collector, untuk berbuat sewenang-wenang, lantaran tak sedikit nasabah, kreditur, penghutang, konsumen atau pelanggan yang menggunakan jasa preman. Namun, dinegara hukum seperti Indonesia ini pantaskah perusahaan maupun perbankan yang sudah meraup untung banyak menggunakan pihak ketiga seperti debt collector, untuk memeras, merampas dan membunuh?

Apakah sebuah kejahatan ini sengaja dikembangbiakan, guna memperkaya para kapitalis dalam menindas rakyat dengan cara terang-terangan? Tidak menutupkemungkinan, geng premanisme berjubah debt colletor ini akan terus merajalela, ragam modus dengan satu tujuan ‘merampok’ penghutang, dipergunakan sektor perbankan, dan pembiayaan (leasing). Tapi sektor usaha lain, seperti jasa konstruksi, telekomunikasi, dan banyak lagi, juga menggunakannya, tapi dengan modus lain.

Seperti yang terjadi pada saya sekarang, kenapa saya menulis ini, lantaran kesal dan tidak logis, upaya PT Mobile-8 Telecom sebagai penyedia jasa komunikasi, seenaknya menagih hutang menggunakan jasa kantor pengacara sebagai debt collectornya. Bagi saya, meski cara penagihannya, masih bisa ditoleransi, yakni dengan cara mengirim surat berkop Law Firm Raja & Associate, menekan saya untuk melunasi tunggakan pasca bayar internet Mobi sebesar Rp670 ribu. Namun upaya tersebut, tidak bisa ditoleransi, karena proses klarifikasi yang saya lakukan kepada pihak PT Mobile-8 Telecom Cabang Bogor tidak ada tanggapan, sesuai yang saya inginkan.

Dalam hal ini, kesalahan yang dilakukan oleh operator PT Mobile-8 dalam melakukan input data pelanggannya, yang sudah memutuskan perjanjian berlangganan pada 29 Desember 2010, ternyata tidak sampai ke kantor pusat. Akibatnya, saya dirugikan, karena abonemen Rp250 ribu pasca bayar yang saya pilih saat masih berlangganan Mobi Internet, ternyata belum diputus, dan dianggap masih berlangganan hingga tiga bulan.

Sudah lebih dari tiga kali saya meminta klarifikasi kepada pihak PT Mobile-8 Telecom untuk memberikan penjelasan perihal tersebut, tapi tidak direspon dengan baik. Hanya, kata-kata “ya, data yang kami punya mas masih punya tunggakan sekian rupiah. Kalau soal, ternyata sudah close postpaid, kami akan cek lagi, ke kantor pusat,” kata operator/customer service di Kantor PT Mobile-8 Telecom Cabang Bogor kepada saya.

Padahal saya sudah meminta kepastian dan jaminan saya tidak di teror via telepon lagi, oleh operator atau customer service PT Mobile-8. Bukannya penjelasan siapa yang salah dan kesepakatan apa yang harus saya tempuh untuk menyelesaikan sengketa ini, yang ada teror debt collector berjubah pengacara menagih melalui surat, bagi saya ini adalah kesewenang-wenangan PT Mobile-8 dan sepihak.

Saya tidak gentar menghadapi teror-teror preman dengan modus atau jubah apapun, surat keluhan sudah disampaikan, namun jawabannya ‘classic’. Huh

Bagi saya, surat tersebut tak ubahnya sebagai sebuah perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu aktifitas sehari-hari pribadi maupun keluarga. Sanggahan ini, bukan tanpa dasar, saya memiliki sejumlah bukti otentik (Form Close Postpaid Mobi, Kwitansi Pembayaran Lunas dll) bahwa saya sudah tidak memiliki kewajiban berupa tunggakan kepada PT Mobile-8 tidaklah benar.

Dengan ini saya tidak akan melunasi sebagaimana tuntutan PT Mobile-8. Sebab, sejak saya tutup pasca bayar mobi (close postpaid) tertanggal 29 Desember 2010 yang ditanda tangani pihak PT Mobile-8 Telecom Customer Service (Center Bogor) Jalan Raya Pajajaran No 5 Rukan No 28E-Bogor, saya merasa sudah bebas dari biaya pembayaran.

Tagihan tiap bulan melalui via telepon saya respon bahwa saya sudah tidak punya, bahkan terakhir pada bulan Maret saya kembali mendatangi kantor mobile-8 Bogor untuk meminta klarifikasi karena saya menduga ada kesalahan system ataupun operator PT Mobile-8, sehingga saya minta dicek kembali.

Tapi tidak ada jawaban sama sekali hingga berbulan-bulan. Padahal saya butuh kepastian bahwa hal tersebut adalah kesalahan fatal dari operator system PT Mobile-8. Kemudian saya meminta agar tidak ditelepon. Karena saya merasa dengan ditelepon beberapa kali sudah mengganggu aktifitas keseharian saya dan keluarga.

Maka dari itu, saya meminta pihak PT Mobile-8 tidak menggunakan cara-cara debt collector melalui kantor pengacara. Saya siap menghadapi segala bentuk konsekuensi/akibat mengabaikan tuntutan yang bersangkutan.

Posisi saya sebagai konsumen sudah benar dan sesuai prosedur. Saya juga akan menggunakan hak-hak saya sebagai konsumen yang sudah dirugikan dengan cara-cara penagihan ‘fiktif’, ‘persuasif’ ala preman ini kepada lembaga/institusi terkait.

Written by YudiBageur

Mei 5, 2011 pada 12:27 pm

Ditulis dalam Observ, Uncategorized

Tinggalkan komentar